Periode April 2014 PNPM-MP Mabar Selesaikan 6 Kasus Penyimpangan Dana.
LP (28/4/2014) Sampai dengan periode April 2014 . Satker dan tim
fasilitator PNPM-MP kabupaten Manggarai Barat menyelesaikan 6 kasus
dari 20 kasus penyimpangan dana bergulir yang ada . Hal ini disampaikan
Kaban BPMPD kabupaten Manggarai Barat, Drs Rafael Arhat pada saat rapat
evaluasi di aula skretariat PNPM-MP Mabar.
Dalama arahanya Kaban
BPMPD Manggarai Barat menjelaskan, dengan ditetapkannya Kabupaten
Manggarai Barat Sebagai kabupaten dengan tingkat masalah PNPM-MP
terbanyak di propinsi NTT, mendorong Satker dan Tim Fasilitator
PNPM-MP melakukan percepatan penaganan masalah. Hal ini mengingat, Kec.
Macang Pacar, kec. Komodo,Kec.Lembor, Kec Welak dan kec. Mbliling masuk
dalam katagori kecamatan berpotensi masalah. Dan apa bila sampai bulan
Juni 2014 tidak di tangani akan dinaikkan statusnya sebagai kecamatan
bermasalah. Jelas Arhat.
Untuk kepentingan penanganan masalah yang
ada satker dan Tim Fasilitator PNPM-MP telah bersepakat untuk melakukan
penanganan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan
desa. Mengingat batas waktu yang semakin pendek Satker PNPM Mabar akan
memfasilitasi rapat evaluasi khusus penanganan masalah , yang akan
dilaksanakan setiap bulan guna mengevaluasi hasil kerja tim kecamatan
dan desa. Lanjutnya.
Sementara itu menurut koordinator PNPM-MP
Mabar, Gregorius Gar, S.Sos .Evaluasi triwulan pertama penanganan
masalah tidak lagi membahas rencana penanganan, tetapi akan mengevaluasi
hasil kerja tim guna melihat kendala dan masalah dalam proses
penanganan yang sudah berjalan. Diharapkn setiap rapat evaluasi
masing-masing tim kecamatan dapat melaporkan perkembangan penanganan
yang ada. Jelas Gar
Agenda Rapat Evaluasi penanganan masalah juga
disampaikan “ Best Praktice “ penanganan masalah oleh Tim Kecamatan
Komodo yang sampai periode april 2014 ini telah menyelesaikan
permasalahan yang ada. Dalam pemaparannya Rofinus Rim (BKAD) selaku
ketua tim penanganan masalah kec. Komodo menyampaikan strategi
penaganan yang telah dilakukan antara lain menyepakati Tanggung Renteng
oleh pemerintah desa dalam MAD serta Penyitaan jaminan dan penanganan
lewat jalur Litigasi (Hukum). “ Penangnan dengan strategi ini
dikususkan untuk kasus-kasus yang sudah tidak bisa diselesikan dengan
jalur non litigasi”. Ujar Rim.
Tim kecamatan komodo telah bekerja
sama dengan Dispemda dan polres Manggarai Barat untuk melakukan
penanganan kasus2 yang masuk dalam ranah Litigasi. Kerja sama dengan
Pihak Dispemda dan Polres dalam penyitaan/pelelangan aset dan
pembinaan para pelaku sebelum di lanjutkan ke proses hukum. Lanjur Rim
Dalam Rapat Evaluasi juga di sepakati oleh seluruh Tim Kecamatan untuk
mengejar target penyelesaian sampai awal juni 2014 sebesar 80 %. Hal ini
menjadi penting mengingat pelaksanaan kegiatan PNPM-MP 2014 telah
memasuki tahapan pelaksanaan kegiatan. Khusus 5 kecamatan yang masuk
dalam katagori kecamatan berpotensi masalah harus segera menyelesaikan
permasalahan yang ada agar alokasi dana 2014 tidak dipending.(CR-LP).